WebMay 31, 2024 · Besaran PBB apartemen bervariasi tergantung luas tanah dan bangunan apartemen, serta sarana dan prasarana yang digunakan. Apartemen termasuk dalam bangunan strata title, yaitu gedung bersusun atau bertingkat yang digunakan bersama-sama, yang termasuk dalam jenis PBB Sektor Perdesaan dan Perkotaan (P2). WebRumus PBB Versi UU PDRD No. 28 Tahun 2009 : PBB P2 = TARIF x ( NJOP - NJOPTKP ) Keterangan : - PBB P2 : Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan. - Tarif : Maksimal 0,3% tergantung kebijakan tiap daerah. - NJOP : Nilai Jual Objek Pajak yang ditetapkan oleh DJP / Pemda. - NJOPTKP : NJOP tidak kena pajak besarnya minimal 10 …
Tarif PBB yang Membebani Rakyat - Kompas.id
WebMar 25, 2008 · I. Pengertian Umum. PBB Migas merupakan bagian dari pelaksanaan pengenaan PBB sektor pertambangan disamping sektor lainnya yaitu pedesaan, perkotaan, perkebunan, perhutanan, dan pertambangan non migas. Dalam pelaksanaan pengenaan PBB Migas, yang dimaksud dengan : 1. Minyak Bumi adalah hasil proses … WebTarif Pajak untuk PBB Sektor P2 di Provinsi DKI Jakarta ditetapkan mulai dari 0,01% sampai dengan 0,3%. Walaupun dibuat dalam empat lapisan NJOP dengan empat jenis tarif, namun hal ini tidak melanggar ketentuan dalam UU No.28 Tahun 2009 Pasal 88, yang menyebutkan bahwa Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan … gocc offices
Sektor Pajak Disinyalir Bocor Radar Madiun
WebFeb 22, 2016 · PBB P2 terutang = Tarif x (NJOP – NJOPTKP) Besarnya NJOP ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun oleh kepala daerah, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat … WebAug 10, 2024 · PBB P5L (Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan Minyak dan Gas, Pertambangan Untuk Pengusahaan Panas Bumi, Pertambangan Mineral dan Batubara dan Sektor Lainnya) yang sebelumnya disebut PBB P3L ( Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan, Perhutanan, Pertambangan, dan … WebApr 13, 2024 · FKB lanjut Mansata juga meminta penjelasan mengenai tarif PBB-P2 sebesar 0,20 persen, dan tarif PBB–P2 objek Pajak berupa lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan sebesar 0,17 persen. "Karena dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 disebut paling tinggi dan tidak menunjuk angka dan tidak melebihi dari 0,5 persen," … bongo serie a max